Fokus Semarang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang telah menyetujui pembentukan dana cadangan sebesar Rp 60 miliar untuk pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang di Gedung DPRD Pemalang, Senin (8/6/2026).
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengatakan bahwa pembentukan dana cadangan diperlukan untuk menjamin kesiapan pendanaan Pilkada tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran. "Pembentukan dana cadangan ini menjadi solusi agar pembiayaan Pilkada dapat direncanakan secara bertahap dan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah," kata Anom.
Dana cadangan Pilkada 2029 ditetapkan sebesar Rp 60 miliar, yang akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD. Masing-masing alokasi yakni sebesar Rp 30 miliar pada Tahun Anggaran 2027 dan Rp 30 miliar pada Tahun Anggaran 2028.
Selain menyetujui pembentukan dana cadangan Pilkada 2029, rapat paripurna juga menyepakati Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut terdapat tiga raperda prioritas, yakni perubahan regulasi tentang kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengelolaan sampah.
Sementara itu, perubahan Perda Pengelolaan Sampah diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Mulai dari pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, hingga pengembangan sampah sebagai sumber energi terbarukan.
Dalam kesempatan itu, Anom juga mengingatkan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 yang akan digelar di 173 desa dan satu desa antarwaktu pada 8 November 2026. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas agar pesta demokrasi tingkat desa berjalan aman, tertib, dan damai.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, Anom menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama ini.
Kesimpulan dari persetujuan ini adalah bahwa DPRD Kabupaten Pemalang telah menyetujui dana cadangan sebesar Rp 60 miliar untuk Pilkada 2029, yang akan membantu dalam pembiayaan pemilihan bupati dan wakil bupati tanpa membebani APBD. Selain itu, perubahan Propemperda 2026 juga telah disetujui, yang mencakup perubahan regulasi tentang kepala desa, BPD, dan pengelolaan sampah.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.


