Fokus Semarang | SEMARANG – Pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah masih menjadi sorotan karena jumlah tunggakan yang mencapai Rp3,75 triliun. Data yang dipublikasikan oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 5,1 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya. Kendaraan roda dua mendominasi tunggakan dengan jumlah 4.558.563 unit, sementara kendaraan roda empat yang belum membayar pajak tercatat sebanyak 565.780 unit.

Besar nilai piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi hak pemerintah provinsi mencapai Rp2,88 triliun. Sementara itu, terdapat tunggakan opsen PKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp877,78 miliar. Dengan demikian, total tagihan dari masyarakat yang menunggak pajak itu sekitar Rp3,759 triliun.

Penurunan pendapatan daerah ini akan berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah Jawa Tengah terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai kemudahan pembayaran. Salah satunya melalui program pemutihan pajak kendaraan yang digelar pada 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan menghapus tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan agar status kendaraannya kembali aktif.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, diharapkan dapat menekan jumlah kendaraan yang menunggak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Penerimaan daerah yang meningkat akan berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.